Lukas Enembe Ngegas saat Dikonfirmasi soal Aliran Uang dari Rijatono Lakka
Senin, 04 September 2023 - 11:26 WIB
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi soal aliran uang dugaan suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Lukas dengan nada tinggi berdalih tidak pernah menerima uang dari Rijatono Lakka.
Momen itu terjadi saat Lukas Enembe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Lukas merupakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?" tanya Jaksa Wawan ke Lukas di ruang sidang.
"Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu," jawab Lukas.
"Oke. Baik. Apakah saudara pernah terima duit dari?" timpal Jaksa Wawan.
"Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada," sela Lukas dengan nada tinggi.
"Ya tidak ada. Biasa saja pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah," kata Jaksa Wawan.
Lukas bersikeras berdalih tidak pernah menerima apa pun dari Rijatono. Jaksa pun mengingatkan agar Lukas memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebab, Lukas sudah disumpah di pengadilan.
Momen itu terjadi saat Lukas Enembe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Lukas merupakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca Juga
"Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?" tanya Jaksa Wawan ke Lukas di ruang sidang.
"Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu," jawab Lukas.
"Oke. Baik. Apakah saudara pernah terima duit dari?" timpal Jaksa Wawan.
"Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada," sela Lukas dengan nada tinggi.
"Ya tidak ada. Biasa saja pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah," kata Jaksa Wawan.
Lukas bersikeras berdalih tidak pernah menerima apa pun dari Rijatono. Jaksa pun mengingatkan agar Lukas memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebab, Lukas sudah disumpah di pengadilan.
tulis komentar anda