Lukas Enembe Ngegas saat Dikonfirmasi soal Aliran Uang dari Rijatono Lakka

Senin, 04 September 2023 - 11:26 WIB
loading...
Lukas Enembe Ngegas saat Dikonfirmasi soal Aliran Uang dari Rijatono Lakka
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) membentak JPU KPK saat dikonfirmasi soal aliran uang dugaan suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi soal aliran uang dugaan suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Lukas dengan nada tinggi berdalih tidak pernah menerima uang dari Rijatono Lakka.

Momen itu terjadi saat Lukas Enembe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Lukas merupakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.



"Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?" tanya Jaksa Wawan ke Lukas di ruang sidang.

"Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu," jawab Lukas.

"Oke. Baik. Apakah saudara pernah terima duit dari?" timpal Jaksa Wawan.

"Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada," sela Lukas dengan nada tinggi.

"Ya tidak ada. Biasa saja pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah," kata Jaksa Wawan.

Lukas bersikeras berdalih tidak pernah menerima apa pun dari Rijatono. Jaksa pun mengingatkan agar Lukas memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebab, Lukas sudah disumpah di pengadilan.

"Ya ini kan kita mau konfirmasi keterangan saksi-saksi di persidangan, juga keterangan BAP saksi, jadi kita perlu menanyakan kepada saudara. Dan saudara kalau sudah menjelaskan, sampaikan yang sebenarnya," jelas Jaksa Wawan.

Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.



Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)