Apa Arti Gelar Purn Pada TNI? Begini Penjelasannya

Senin, 04 September 2023 - 06:10 WIB
Mengetahui gelar Purn pada TNI menjadi hal yang penting untuk diketahui jika ingin mengecek keaktifan dari salah satu anggota TNI. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Mungkin sebagian orang ada yang belum tahu tentang arti gelar Purn pada TNI . Padahal arti gelar tersebut menjadi hal yang penting untuk diketahui jika ingin mengecek keaktifan dari salah satu anggota TNI.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu institusi utama di Indonesia yang bertugas melindungi keamanan dan integritas nasional. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Dalam TNI terdapat susunan atau jenjang pangkat yang melekat dalam masing-masing anggotanya. Pangkat dalam TNI dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.





Selain pangkat, ada juga gelar yang ada pada setiap anggotanya. Salah satu gelar yang ada pada anggota atau prajurit TNI adalah Purn. Lantas apa arti gelar Purn dalam TNI? Berikut ulasannya.

Arti Gelar Purn pada Anggota TNI

Gelar Purn pada TNI adalah singkatan dari Purnawirawan , yang berarti pensiunan prajurit yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran. Tidak hanya di TNI, gelar ini juga diberikan kepada pensiunan kepolisian.

Gelar purnawirawan akan diberikan kepada para prajurit yang telah mengabdi kepada negara dan bangsa dengan loyalitas dan profesionalismenya. Gelar yang satu ini tidak memiliki kaitan dengan keadaan hidup atau mati dari sang anggota.

Bukan hanya menunjukan ketidakaktifan dari anggota TNI saja, gelar purnawirawan juga menjadi tanda penghargaan dan penghormatan bagi para anggota yang berjasa dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia.

Gelar purnawirawan terdiri dari dua bagian, yaitu pangkat dan jabatan. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More