MA Bebebaskan Terpidana Bandar Narkotika yang Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 01 September 2023 - 11:32 WIB
− Bahwa Saksi 1. Muhammad Jerry Nugraha, Saksi 2. Wahyu Utomo dan Saksi 3. Ferdiwan yang satu sama lainnya memberikan keterangan yang sama bahwa terpidana dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat;

− Bahwa hasil keterangan terhadap Saksi Lalu Syarifudin alias Cai diketahui yang mengajak untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu di Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat adalah saksi Mika Anarti Septiawan alias Mikok (perekrut) dan saksi Widarto alias Toh (pengendali kurir) dengan imbalan keuntungan berupa uang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Lombok pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021;

-Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB saksi menangkap terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman kemudian dibawa ke kantor Polres Bandara Soekarno Hatta. Karena diduga sabu yang dibawa oleh saksi Lukmanul dan kawan-kawan dari Aceh menuju Lombok adalah untuk diserahkan kepada terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman;

− Bahwa Saksi 4. Lukmanul Hakim bin Sadarudin dan Saksi 5. Lalu Sarifudin bin M. Yasin hanya menerangkan keberangkatannya ke Aceh untuk mengambil sabu, berangkat pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 setelah sampai di Aceh di kamar hotel sudah tersedia sabu dalam bentuk kapsul kemudian dimasukkan dalam tasnya masing-masing.

Besoknya kembali ke Lombok tetapi ketika transit di Jakarta saat melewati X-Ray ketahuan oleh petugas lalu ditangkap, tidak ada menyebut nama terpidana yang saat itu berada di Sumbawa;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!