Soal Pj Gubernur, Kemendagri Tunggu Arahan Presiden Jokowi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:32 WIB
Terkait pelantikan, kata Benni, pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, katanya, pelantikan bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi atau Mendagri.

"Kita menunggu arahan Presiden. Karena dari sisi undang-undangnya bisa dua-duanya. Bisa dilantik oleh Presiden atau menteri dalam negeri, bisa di ibu kota negara bisa di ibu kota provinsi. Nanti kemungkinan-kemungkinan seperti itu kita lihat nanti, kita masih menunggu," ungkapnya.

Diketahui, 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.

Kemudian Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!