Deretan Jenderal Bintang 2 Tinggalkan Jabatan Pangdam pada Agustus 2023, Nomor 3 Anak Mantan Panglima ABRI

Kamis, 31 Agustus 2023 - 04:07 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin serah terima jabatan 14 strategis Pati TNI AD, di Mabesad, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023 lalu. Foto/TNI AD
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin serah terima jabatan 14 strategis Pati TNI AD , di Mabesad, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023 lalu. Sebanyak tujuh jenderal bintang dua TNI AD resmi meninggalkan jabatan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) .

Ketentuan mutasi itu tertuang pada SK Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.



Pada SK tersebut, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan untuk 96 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang terdiri atas 53 Pati TNI AD, 28 Pati TNI AL, dan 15 Pati TNI AU.

KSAD Dudung mengatakan alih tugas jabatan maupun pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan personel dalam rangka mewujudkan TNI AD yang profesional, modern, dan adaptif.



"Mekanisme ini dirancang sedemikian rupa agar prosesnya berjalan secara objektif dan selaras dengan kebijakan reformasi birokrasi TNI AD, yaitu membentuk organisasi efektif, transparan dan akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujarnya dikutip, Kamis (30/8/2023).

Dudung menuturkan tantangan TNI AD di masa depan akan semakin kompleks dan dinamis. TNI AD harus terus bergerak maju mengikuti dan mengantisipasi perkembangan terkait tuntutan tugas dan profesionalisme.

“Untuk itu, TNI AD harus terus berbenah agar struktur dan posturnya lebih tanggap dalam mengantisipasi isu-isu strategis di lingkup nasional maupun internasional,” katanya.

Pada tahun 2024 akan menjadi ujian bagi komitmen netralitas TNI. Dia mengingatkan agar netralitas dapat terus dijaga dan dipertahankan sebaik-baiknya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More