12 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Denny Indrayana, Siapa Saja?
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:51 WIB
JAKARTA - Sebanyak 12 orang saksi sudah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu Denny Indrayana . Namun, Denny Indrayana belum diperiksa dalam kasus itu.
"Sementara terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (30/8/2023).
Salah satu yang diminta keterangannya adalah saksi ahli. "Iya sudah saksi ahli. Dalam meminta keterangan ahli itu tidak bisa sekali ya, akan ada tambahan lagi untuk supaya mengonstruksikan pasalnya bisa firm," ujar Adi.
Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu, 31 Mei 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Sementara terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (30/8/2023).
Salah satu yang diminta keterangannya adalah saksi ahli. "Iya sudah saksi ahli. Dalam meminta keterangan ahli itu tidak bisa sekali ya, akan ada tambahan lagi untuk supaya mengonstruksikan pasalnya bisa firm," ujar Adi.
Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu, 31 Mei 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda