Kemendagri Sebut Penerapan SIPD Menghemat Anggaran Daerah

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:10 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. FOTO/IST
JAKARTA - Penerapan sistem pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD ) dapat membuat suatu daerah menghemat anggaran hingga miliaran rupiah.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, dengan penerapan SIPD daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran misalnya untuk pembuatan aplikasi, pemeliharaan server, dan sebagainya.

"Dengan asumsi anggaran Rp1 miliar untuk satu sistem, dan suatu daerah memiliki 15 sistem terkait perencanaan keuangan, maka penggunaan SIPD dapat membuat suatu daerah menghemat anggaran Rp15 miliar," kata Fatoni dalam diskusi bertajuk 'Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi' yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (28/8/2023).

Apabila jumlah itu dikalikan dengan 549 pemda, lanjut Fatoni, penghematan dari sistem pengelolaan keuangan berpotensi mencapai Rp8,2 triliun.

Dia memberikan contoh SIPD telah membuat daerah dapat melakukan penghematan anggaran untuk penggunaan kertas hingga efisiensi sewa internet. "Dari sisi penghematan kertas, Pemda Jawa Barat itu sudah menghitung dengan adanya SIPD ini 0% kertas. Kertas yang dihemat untuk penata usaha keuangan saja bisa sampai Rp16 miliar," ujarnya.



Pemerintah Kota Medan, tambahnya, juga sudah menghitung, penggunaan sewa internet dan perjalanan dinas bisa menghemat Rp16 miliar. "Jadi, berapa besar dana yang bisa dihemat dari penggunaan SIPD ini, inilah manfaat yang bisa diterima daerah," ujar Fatoni.

Fatoni memaparkan SIPD telah digunakan di 531 daerah secara bertahap sejak 2019, yakni untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Salah satu manfaat utama integrasi sistem perencanaan keuangan melalui SIPD adalah penghematan anggaran yang luar biasa besar.

"Dari pelaksanaan itu terjadi penghematan yang besar sehingga sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Lanjut Fatoni, SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More