Kurangi Hukuman, MA Anggap Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J
Senin, 28 Agustus 2023 - 18:05 WIB
Baca juga: Terungkap! Hakim Ubah Hukum Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup karena Berjasa di Polri Selama 30 Tahun
Untuk diketahui, selain terdakwa Putri Candrawathi, terdapat juga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, hukuman berubaha. Sambo yang semula divonis hukuman mati, oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawati menjadi 10 tahun, Ricky Rizal menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.
Untuk diketahui, selain terdakwa Putri Candrawathi, terdapat juga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, hukuman berubaha. Sambo yang semula divonis hukuman mati, oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawati menjadi 10 tahun, Ricky Rizal menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.
(abd)
Lihat Juga :