Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Kontras Desak Diadili di Pengadilan Umum
Senin, 28 Agustus 2023 - 11:27 WIB
Ia mendesak oknum Paspampres yang telah menghilangkan nyawa warga sipil tersebut diadili di pengadilan umum, bukan militer. "Selain itu, tiga prajurit TNI pelaku penyiksaan kepada harus diadili melalui peradilan umum agar proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan," imbuhnya.
"Perlu ditegaskan bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan prajurit Paspampres terhadap korban bukan hanya melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi juga merupakan tindakan yang mencederai harkat serta martabat setiap manusia," sambungnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus yang melibatkan oknum Paspampres ini. "Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pemuda Aceh yang Tewas di Tangan Oknum Paspampres Dimintai Uang Rp50 Juta
"Perlu ditegaskan bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan prajurit Paspampres terhadap korban bukan hanya melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi juga merupakan tindakan yang mencederai harkat serta martabat setiap manusia," sambungnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus yang melibatkan oknum Paspampres ini. "Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pemuda Aceh yang Tewas di Tangan Oknum Paspampres Dimintai Uang Rp50 Juta
(abd)
Lihat Juga :