Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:49 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial ( bansos ) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Proyek pendistribusian bansos dengan nilai kontrak Rp326 miliar tersebut diduga menjadi bancakan oknum PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR).
Bansos beras dari negara dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tersebut diduga tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat. "Jadi, biaya Rp326 miliar itu menyangkut biaya distribusi. kan seperti itu, biaya untuk menyalurkan beras tersebut sampai kepada yang berhak yaitu keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa anggaran Rp326 miliar untuk pendistribusian bansos beras tidak digunakan sepenuhnya oleh PT BGR. Diduga, ada pihak-pihak yang menyelewengkan dana untuk pendistribusian bansos beras tersebut.
"Kami melihat bahwa dari nilai kontrak yang sebesar Rp326 miliar tadi, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya penyaluran. Apalagi, kemudian PT BGR itu menggandeng perusahaan lain yang bertindak seolah-olah sebagai perusahaan pendamping atau konsultan," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bergerak di bidang distribusi, kata Alex, menggandeng PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang diduga tidak bekerja sama sekali. Padahal, ada dana yang sudah dibayarkan kepada perusahaan pendamping tersebut.
"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi," jelas Alex.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 tersebut. Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar.
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.
Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan. KPK saat ini masih mendalami aliran uang korupsi terkait penyaluran bansos beras tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bansos beras dari negara dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tersebut diduga tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat. "Jadi, biaya Rp326 miliar itu menyangkut biaya distribusi. kan seperti itu, biaya untuk menyalurkan beras tersebut sampai kepada yang berhak yaitu keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa anggaran Rp326 miliar untuk pendistribusian bansos beras tidak digunakan sepenuhnya oleh PT BGR. Diduga, ada pihak-pihak yang menyelewengkan dana untuk pendistribusian bansos beras tersebut.
"Kami melihat bahwa dari nilai kontrak yang sebesar Rp326 miliar tadi, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya penyaluran. Apalagi, kemudian PT BGR itu menggandeng perusahaan lain yang bertindak seolah-olah sebagai perusahaan pendamping atau konsultan," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bergerak di bidang distribusi, kata Alex, menggandeng PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang diduga tidak bekerja sama sekali. Padahal, ada dana yang sudah dibayarkan kepada perusahaan pendamping tersebut.
"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi," jelas Alex.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 tersebut. Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar.
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.
Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan. KPK saat ini masih mendalami aliran uang korupsi terkait penyaluran bansos beras tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda