KPK Umumkan 6 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos, Ini Nama-namanya

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:45 WIB
Para tersangka kasus dugaan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos berjalan menuju ke ruangan konferensi pers KPK, Rabu (23/8/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari enam tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan.

Keenam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan keenam tersangka tersebut.



"Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka pada tahap penyidikan KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ivo Wongkaren; Roni Ramdhani; serta Richard Cahyanto. Ketiganya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (23/8/2023).

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.



Untuk diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020-2021 di Kemensos. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp127,5 miliar. Masing-masing tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, korporasi, dan orang lain dari penyaluran bansos beras di Kemensos tersebut. KPK masih menelusuri aliran uang tersebut.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 miliar. Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More