Mobil Smart Fortwo dan Jeep Wrangler Mantan Bupati Nganjuk Dilelang KPK, Minat?
Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:19 WIB
JAKARTA - Mobil Smart Fortwo dan Jeep Wrangler milik terpidana mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Adapun lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 Agustus 2023 di Kantor KPKNL Sidoarjo, Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo.
Para peserta lelang dapat mendaftar diri lewat laman resmi lelang. "KPK bersama dan melalui KPKNL Sidoarjo akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).
"Lelang ini berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," sambungnya.
Ali merincikan, dua unit mobil yang dilelang yakni sebagai berikut:
1. Satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua, Nomor Polisi B 1385 WKI Nomor Rangka: WME4513802K722482, Nomor Mesin: 3B21GB1270 dengan harga limit Rp135.537.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.
2. Satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 Nomor Polisi B 99 FIQ, Nomor Rangka: 1C4HJWLGXCL1-74382, Nomor Mesin: CL17-4382 dengan harga limit Rp572.307.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.
"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 Pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rubbasan Klas I Surabaya Jl. Letjen Sutoyo No. 266 B Medaeng Waru Sidoarjo," sambung Ali.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
Para peserta lelang dapat mendaftar diri lewat laman resmi lelang. "KPK bersama dan melalui KPKNL Sidoarjo akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).
"Lelang ini berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," sambungnya.
Ali merincikan, dua unit mobil yang dilelang yakni sebagai berikut:
1. Satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua, Nomor Polisi B 1385 WKI Nomor Rangka: WME4513802K722482, Nomor Mesin: 3B21GB1270 dengan harga limit Rp135.537.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.
2. Satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 Nomor Polisi B 99 FIQ, Nomor Rangka: 1C4HJWLGXCL1-74382, Nomor Mesin: CL17-4382 dengan harga limit Rp572.307.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.
"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 Pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rubbasan Klas I Surabaya Jl. Letjen Sutoyo No. 266 B Medaeng Waru Sidoarjo," sambung Ali.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
(rca)
tulis komentar anda