KPK Ungkap Setoran ke Pegawai Kementerian ESDM, Diduga Terkait Korupsi Dana Tukin

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:11 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap ada setoran tunai ke pegawai Kementerian ESDM yang diduga terkait korupsi dana tukin. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai setoran uang tunai ke rekening Bendahara Pengeluaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christa Handayani Pangaribowo (CHP). Setoran tunai tersebut diduga bersumber dari korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Dugaan adanya setoran uang tunai ke rekening Christa Handayani tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi. Kedua saksi tersebut yakni, karyawan swasta M Rian dan Fajar Permana. Keduanya diduga mengetahui ihwal setoran tunai ke rekening Christa.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik tersangka CHP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).



Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tukin. Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.



Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).



Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More