Berantas Korupsi, DPR Diminta Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset
Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:52 WIB
DPR diminta segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR diminta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tujuannya untuk memudahkan pengembalian uang negara yang di korupsi.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia Sahat F Aritonang mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus segera dibahas dan disahkan untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah korupsi.
"Bukan berarti saya beranggapan RUU yang lain tidak penting ya. Tapi RUU Perampasan Aset juga harus jadi prioritas kalau ingin kesejahteraan masyarakat baik dan praktek korupsi dapat dicegah dan ditiadakan," katanya, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Partai Perindo: Asal Jangan Menyimpang dari Tujuan Awal
Sahat menyinggung buronan KPK dalam kasus korupsi yang tak kunjung tuntas. Hal ini menjadi pukulan berat bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. "Buronan itu harus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan aset-asetnya yang diperkirakan masih ada segera disita dan atau dirampas untuk negara sebelum berpindah tangan dan atau digelapkan memakai tangan orang lain," katanya.
Tak hanya merampas aset koruptor saja, lanjut Sahat, yang lebih penting lagi dalam RUU Perampasan Aset ini juga diatur soal pengelolaannya, harus terpisah tanggung jawab yuridis dan tanggung jawab administrasi juga fisiknya. Untuk itu, kata Sahat, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan pengelola aset sitaan dan rampasan tersebut.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia Sahat F Aritonang mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus segera dibahas dan disahkan untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah korupsi.
"Bukan berarti saya beranggapan RUU yang lain tidak penting ya. Tapi RUU Perampasan Aset juga harus jadi prioritas kalau ingin kesejahteraan masyarakat baik dan praktek korupsi dapat dicegah dan ditiadakan," katanya, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Partai Perindo: Asal Jangan Menyimpang dari Tujuan Awal
Sahat menyinggung buronan KPK dalam kasus korupsi yang tak kunjung tuntas. Hal ini menjadi pukulan berat bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. "Buronan itu harus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan aset-asetnya yang diperkirakan masih ada segera disita dan atau dirampas untuk negara sebelum berpindah tangan dan atau digelapkan memakai tangan orang lain," katanya.
Tak hanya merampas aset koruptor saja, lanjut Sahat, yang lebih penting lagi dalam RUU Perampasan Aset ini juga diatur soal pengelolaannya, harus terpisah tanggung jawab yuridis dan tanggung jawab administrasi juga fisiknya. Untuk itu, kata Sahat, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan pengelola aset sitaan dan rampasan tersebut.
Lihat Juga :