KPK Tetapkan Eks Dirut PT Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang

Senin, 21 Agustus 2023 - 16:30 WIB
KPK kembali menetapkan mantan Dirut BUMN PT Amarta Karya (Amka), Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Amka), Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka. Kali ini, Catur ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Catur Prabowo ditetapkan sebagai tersangka TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amarta Karya. Catur sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya.

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).



Catur diduga telah mengalihkan, menyamarkan, ataupun mengubah hasil dugaan korupsinya ke sejumlah. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Catur. Aset pencucian uang Catur ditelusuri ewat pemeriksaan sejumlah saksi.



"Tindakan tersebut di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU," jelas Ali.

"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More