Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan KSP Pracico

Senin, 21 Agustus 2023 - 14:14 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan penipuan KSP Pracico. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka yakni Ketua KSP Pracico berinisial TA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, KSP Pracico adalah koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera. "Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018," kata Whisnu, Senin, (21/8/2023).



Dalam susunan pengurus KSPPS Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris. Sementara dalam kepengurusan KSP Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua. Whisnu mengatakan, modal usaha serta dana simpanan para nasabah KSP Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS. "Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris," ujar Whisnu.

Baca juga: Terungkap Biang Kerok Kusutnya Pembayaran Ganti Rugi Nasabah 8 Koperasi Bermasalah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!