Rp41 Triliun Dana Desa untuk Padat Karya, Ini Bentuk Kegiatannya

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:40 WIB
d. Mempertimbangkan situasi wabah Covid-19, pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD dilaksanakan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

e. Mendorong peran serta Bumdesa dalam pengelolaan ekonomi produktif.

Adapun dukungan PKTD untuk pemberdayaan ekonomi desa melalui Bumdes meliputi pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, restoran dan wisata desa, perdagangan logistik pangan, perikanan, peternakan, dan industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan.

Dalam SE itu juga dijelaskan tentang kegiatan PKTD, yakni pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan.

Caranya dengan memanfaatkan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan, penanaman sayuran. Melakukan penanaman dengan sistem tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.

PKTD juga dapat dilakukan di restoran dan wisata desa, yakni dengan membersihkan tempat wisata dan kuliner yang dikelola Bumdes dan membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata. PKTD juga dilaksanakan dalam bentuk perdagangan logistik pangan.

Pelaksanaanya berupa memelihara bangunan pasar, Bumdes membeli komoditas desa untuk dijual kembali, Bumdes memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi. Bumdes juga dapat menyertakan modal usaha produktif yang menguntungkan di desa.

Program PKTD juga dilaksanakan di bidang perikanan, yakni memasang atau merawat keramba bersama, melakukan budidaya ikan air tawar melalui Bumdes dengan sistem bagi hasil, membersihkan tempat pelelangan ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola Bumdes.

Di bidang peternakan, PKTD juga dapat dilaksanakan dengan kegiatan berupa membersihkan kandang ternak milik Bumdes, Bumdes mengelola usaha penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil, Bumdes bekerja sama dengan peternak dalam pemanfaatan kotoran untuk pupuk organik.

"PKTD juga dapat dilaksanakan di industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan. Bentuk kegiatannya berupa merawat gudang milik dan penggilingan padi milik Bumdes," demikian isi SE tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More