Rp41 Triliun Dana Desa untuk Padat Karya, Ini Bentuk Kegiatannya

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:40 WIB
Kemendes PDTT menyatakan masih ada sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Foto/Ilustrasi/I
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.

Dalam SE yang ditujukan kepada kepala desa dan ditandatangani pada 27 Juli 2020 itu disebutkan saat ini dana desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai dana desa dan Program Desa Tanggap Covid-19 sebesar 48%.

"Artinya masih ada sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," tulis SE tersebut,

Dalam kaitan itu, sebelumnya dalam konferensi pers virtual, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sebanyak Rp41 triliun dana desa yang masih tersisa akan dimaksimalkan untuk PKTD.( )

Dalam SE tersebut, Mendes PDTT juga menyebutkan SE itu menjadi pedoman atau panduan bagi pemerintah dasa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membagkitkan ekonomi di perdesaan melalui pola PKTD dan penguatan Bumdes.



Pada poin E dalam SE itu dijelaskan tentang prinsip-prinsip PKTD sebagai berikut:

a. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, penganggur, setengangah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya.

b. Proporsi upah harus lebih dari 50% biaya kegiatan PKTD

c. Melakukan pembayaran upah kerja kegiatan setiap hari.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More