Rp41 Triliun Dana Desa untuk Padat Karya, Ini Bentuk Kegiatannya

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:40 WIB
loading...
Rp41 Triliun Dana Desa...
Kemendes PDTT menyatakan masih ada sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Foto/Ilustrasi/I
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.

Dalam SE yang ditujukan kepada kepala desa dan ditandatangani pada 27 Juli 2020 itu disebutkan saat ini dana desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai dana desa dan Program Desa Tanggap Covid-19 sebesar 48%.

"Artinya masih ada sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," tulis SE tersebut,

Dalam kaitan itu, sebelumnya dalam konferensi pers virtual, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sebanyak Rp41 triliun dana desa yang masih tersisa akan dimaksimalkan untuk PKTD.(Baca juga: Penting Diperhatikan, Ini Protokol Kesehatan Salat Idul Adha )

Dalam SE tersebut, Mendes PDTT juga menyebutkan SE itu menjadi pedoman atau panduan bagi pemerintah dasa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membagkitkan ekonomi di perdesaan melalui pola PKTD dan penguatan Bumdes.

Pada poin E dalam SE itu dijelaskan tentang prinsip-prinsip PKTD sebagai berikut:

a. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, penganggur, setengangah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya.
b. Proporsi upah harus lebih dari 50% biaya kegiatan PKTD
c. Melakukan pembayaran upah kerja kegiatan setiap hari.
d. Mempertimbangkan situasi wabah Covid-19, pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD dilaksanakan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
e. Mendorong peran serta Bumdesa dalam pengelolaan ekonomi produktif.

Adapun dukungan PKTD untuk pemberdayaan ekonomi desa melalui Bumdes meliputi pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, restoran dan wisata desa, perdagangan logistik pangan, perikanan, peternakan, dan industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan.

Dalam SE itu juga dijelaskan tentang kegiatan PKTD, yakni pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan.

Caranya dengan memanfaatkan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan, penanaman sayuran. Melakukan penanaman dengan sistem tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.

PKTD juga dapat dilakukan di restoran dan wisata desa, yakni dengan membersihkan tempat wisata dan kuliner yang dikelola Bumdes dan membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata. PKTD juga dilaksanakan dalam bentuk perdagangan logistik pangan.

Pelaksanaanya berupa memelihara bangunan pasar, Bumdes membeli komoditas desa untuk dijual kembali, Bumdes memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi. Bumdes juga dapat menyertakan modal usaha produktif yang menguntungkan di desa.

Program PKTD juga dilaksanakan di bidang perikanan, yakni memasang atau merawat keramba bersama, melakukan budidaya ikan air tawar melalui Bumdes dengan sistem bagi hasil, membersihkan tempat pelelangan ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola Bumdes.

Di bidang peternakan, PKTD juga dapat dilaksanakan dengan kegiatan berupa membersihkan kandang ternak milik Bumdes, Bumdes mengelola usaha penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil, Bumdes bekerja sama dengan peternak dalam pemanfaatan kotoran untuk pupuk organik.

"PKTD juga dapat dilaksanakan di industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan. Bentuk kegiatannya berupa merawat gudang milik dan penggilingan padi milik Bumdes," demikian isi SE tersebut.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Prabowo Singgung Masalah...
Prabowo Singgung Masalah Dana Desa Tak Tersalurkan dengan Baik 1 Dekade Terakhir
Setahun Pemerintahan...
Setahun Pemerintahan Prabowo, Kopdes Merah Putih Wujudkan Swasembada Desa
Sinergi Asprindo dan...
Sinergi Asprindo dan Kemendes PDT Bangun Kampung Industri
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
BRI Resmikan Kick-Off...
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
MNC University dan Kemendes...
MNC University dan Kemendes Kolaborasi kembangkan potensi desa
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved