Rp41 Triliun Dana Desa untuk Padat Karya, Ini Bentuk Kegiatannya

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:40 WIB
a. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, penganggur, setengangah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya.

b. Proporsi upah harus lebih dari 50% biaya kegiatan PKTD

c. Melakukan pembayaran upah kerja kegiatan setiap hari.

d. Mempertimbangkan situasi wabah Covid-19, pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD dilaksanakan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

e. Mendorong peran serta Bumdesa dalam pengelolaan ekonomi produktif.

Adapun dukungan PKTD untuk pemberdayaan ekonomi desa melalui Bumdes meliputi pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, restoran dan wisata desa, perdagangan logistik pangan, perikanan, peternakan, dan industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan.

Dalam SE itu juga dijelaskan tentang kegiatan PKTD, yakni pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!