Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK, Simak Isinya

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 13:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua peraturan itu adalah Perpres Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK.

Pada Perpres Nomor 50 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK terdiri 11 pasal. Salah satu pertimbangan Perpres ini dibuat karena pemberian tunjangan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi.

"Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi pertimbangan pada Perpres Nomor 50 tersebut.

Berikut penjelasan Pasal 2 hingga Pasal 4 Perpes Nomor 50 Tahun 2023:

Pasal 2



(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More