KPK Dalami Peran 2 PPK terkait Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 12:02 WIB
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 17 Juni 2023. "Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: KPK Periksa 2 Direksi Perusahaan Swasta Dalami Lelang Proyek Pengadaan Truk di Basarnas

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!