Kenapa Kualitas Udara Jakarta, Banten, Jabar, dan Kalbar Tak Sehat? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 08:05 WIB
JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) mengeluarkan prediksi kualitas udara tidak sehat di Indonesia. BMKG mengungkapkan kualitas udara di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), dan Kalimantan Barat (Kalbar) pada 18 Agustus 2023 masuk kategori tidak sehat.
“Prediksi kualitas udara berdasarkan konsentrasi PM2.5 menunjukkan terdapat beberapa kabupaten/kota yang mencapai konsentrasi PM2.5 kategori tidak sehat. Beberapa daerah tersebut berada di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat,” ungkap BMKG dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (18/8/2023).
Diketahui, PM2.5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µ (mikrometer). Berbagai material yang terkandung dalam PM2.5 ini dapat menyebabkan berbagai gangguan saluran pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, kematian dini, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis.
Sementara itu, BMKG menentukan tingkat kualitas udara berdasarkan pengukuran konsentrasi PM2.5 di udara. BMKG terus memantau konsentrasi PM2.5 di 27 lokasi di Indonesia dengan karakter yang berbeda.
BMKG menjelaskan perbedaan kabut uap air atau kabut polutan. Pasalnya, saat ini di langit Jakarta khususnya tampak fenomena langit tampak berkabut, keruh dan gedung-gedung tidak tampak secara jelas.
Jarak pandang (visibility) berkurang pada jam-jam tertentu. BMKG menjelaskan kabut adalah fenomena atmosfer di mana udara tampak keruh dan jarak pandang menjadi berkurang akibat hamburan sinar matahari oleh partikel- partikel yang terkandung dalam udara saat itu.
Dalam meteorologi, kabut dibedakan menjadi 3, yaitu Fog, Mist, dan Haze. Kabut uap air, kata BMKG merupakan fenomena kabut yang disebabkan oleh titik-titik air (water droplets). “Apabila jarak pandang <1 km maka disebut Fog, dan apabila >1 km maka disebut dengan Mist,” ungkapnya.
BMKG menjelaskan kabut polutan merupakan fenomena kabut yang disebabkan oleh endapan partikel kering di udara atau partikel polutan (bukan merupakan titik-titik air). Partikel tersebut tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, namun membuat udara tampak keruh (tidak tembus pandang). Fenomena ini disebut dengan Haze.
BMKG mengatakan keberadaan kabut dekat permukaan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca saat itu berupa suhu udara, curah hujan, dan lapisan inversi dekat permukaan. “Kabut polutan umumnya terjadi apabila konsentrasi polutan meningkat dengan kondisi cuaca yang mendukung (musim kemarau, hari tidak hujan cukup lama, adanya lapisan inversi,” jelasnya.
“Prediksi kualitas udara berdasarkan konsentrasi PM2.5 menunjukkan terdapat beberapa kabupaten/kota yang mencapai konsentrasi PM2.5 kategori tidak sehat. Beberapa daerah tersebut berada di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat,” ungkap BMKG dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (18/8/2023).
Diketahui, PM2.5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µ (mikrometer). Berbagai material yang terkandung dalam PM2.5 ini dapat menyebabkan berbagai gangguan saluran pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, kematian dini, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis.
Baca Juga
Sementara itu, BMKG menentukan tingkat kualitas udara berdasarkan pengukuran konsentrasi PM2.5 di udara. BMKG terus memantau konsentrasi PM2.5 di 27 lokasi di Indonesia dengan karakter yang berbeda.
BMKG menjelaskan perbedaan kabut uap air atau kabut polutan. Pasalnya, saat ini di langit Jakarta khususnya tampak fenomena langit tampak berkabut, keruh dan gedung-gedung tidak tampak secara jelas.
Jarak pandang (visibility) berkurang pada jam-jam tertentu. BMKG menjelaskan kabut adalah fenomena atmosfer di mana udara tampak keruh dan jarak pandang menjadi berkurang akibat hamburan sinar matahari oleh partikel- partikel yang terkandung dalam udara saat itu.
Dalam meteorologi, kabut dibedakan menjadi 3, yaitu Fog, Mist, dan Haze. Kabut uap air, kata BMKG merupakan fenomena kabut yang disebabkan oleh titik-titik air (water droplets). “Apabila jarak pandang <1 km maka disebut Fog, dan apabila >1 km maka disebut dengan Mist,” ungkapnya.
BMKG menjelaskan kabut polutan merupakan fenomena kabut yang disebabkan oleh endapan partikel kering di udara atau partikel polutan (bukan merupakan titik-titik air). Partikel tersebut tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, namun membuat udara tampak keruh (tidak tembus pandang). Fenomena ini disebut dengan Haze.
BMKG mengatakan keberadaan kabut dekat permukaan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca saat itu berupa suhu udara, curah hujan, dan lapisan inversi dekat permukaan. “Kabut polutan umumnya terjadi apabila konsentrasi polutan meningkat dengan kondisi cuaca yang mendukung (musim kemarau, hari tidak hujan cukup lama, adanya lapisan inversi,” jelasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda