Berkah HUT ke-78 RI, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:20 WIB
Narapidana (napi) kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan dalam rangka HUT ke-78 RI. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Narapidana (napi) kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan dalam rangka HUT ke-78 RI. Setnov merupakan napi kasus korupsi pengadaan e-KTP, sedangkan Imam adalah napi kasus pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).



Setnov yang merupakan Mantan Ketua DPR itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Politikus Partai Golkar itu terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Baca juga: Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Langsung Bebas, Siapa Saja?

Sedangkan Imam yang merupakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dihukum tujuh tahun penjara. Imam terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

Sebanyak 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi. Mereka mendapat pengurangan sebagian atau remisi umum (RU) I.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!