Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Langsung Bebas, Siapa Saja?

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:28 WIB
Dapat Remisi HUT ke-78...
Ilustrasi narapidana (napi) kasus korupsi bebas dari lembaga pemasyarakatan. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Sebanyak 16 narapidana ( napi ) kasus korupsi dan 26 napi terorisme langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-78 RI . Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang napi kasus narkotika.

Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti meluruskan berita yang sebelumnya yang menyebut bahwa 16 narapidana kasus korupsi tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Kemudian melalui keterangannya, dia mengatakan bahwa 16 orang narapidana korupsi langsung bebas.

"Remisi lansung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: 175.510 Napi Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

Sementara itu, narapidana yang mendapatkan remisi namun masih menjalani hukuman pidana yakni dengan rincian narkotika sebanyak 87.479 orang, korupsi 2.120 orang, dan terorisme 131 orang.

Sebelumnya, total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas. Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut.

Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh lapas di Indonesia dengan pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!