BIN Tidak Seharusnya Digunakan untuk Lacak Pelaku Kejahatan Kerah Putih

Kamis, 30 Juli 2020 - 08:58 WIB
Guru Besar Hukum Internasional yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana mengatakan BIN tidak seharusnya digunakan untuk melacak pelaku kejahatan kerah putih. Foto/Okezone
DEPOK - Guru Besar Hukum Internasional yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak seharusnya digunakan untuk melacak pelaku kejahatan kerah putih.

“Secara hukum internasional tidak seharusnya BIN sebagai alat negara digunakan untuk melacak dan mengembalikan buron pelaku kejahatan kerah putih,” ujarnya ketika SINDOnews , Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Tak Penuhi Syarat, PKS Tak Berdaya Lawan Gibran di Pilkada Solo)



Dalam hukum internasional tidak boleh otoritas suatu negara melakukan kegiatan di negara lain, kecuali mendapat persetujuan dari otoritas negara setempat. BIN sebagai lembaga intelijen dalam menjalankan tugasnya baik di dalam maupun luar negeri harus tertutup.

“Di banyak negara eksistensi lembaga intelijen diakui keberadaannya. Mereka dalam menjalankan kegiatannya di negara lain dilakukan secara tertutup,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!