MK Larang Tempat Ibadah untuk Kampanye Politik, Perindo: Bentuk Penghormatan dan Netralitas
Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:59 WIB
"Larangan ini penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama dan kebebasan beragama. Dalam konteks kampanye pemilu. Meskipun kampanye politik adalah bagian penting dari proses demokrasi," jelasnya.
Abdul Khaliq menyampaikan, tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Oleh karena itu, menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye akan berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Terlebih lagi, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi saat ini di mana masyarakat semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik, identitas etnis dan agama yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.
"Pemilu 2024 merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dan juga merupakan media edukasi politik bagi masyarakat. Untuk itu, pemilu harus menjunjung tinggi moralitas, integritas dan netralitas dalam kompetisi politik. Dengan tetap menjaga keutuhan, kerukunan dan persatuan bangsa untuk Indonesia sejahtera," tegasnya.
Abdul Khaliq menyampaikan, tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Oleh karena itu, menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye akan berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Terlebih lagi, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi saat ini di mana masyarakat semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik, identitas etnis dan agama yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.
"Pemilu 2024 merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dan juga merupakan media edukasi politik bagi masyarakat. Untuk itu, pemilu harus menjunjung tinggi moralitas, integritas dan netralitas dalam kompetisi politik. Dengan tetap menjaga keutuhan, kerukunan dan persatuan bangsa untuk Indonesia sejahtera," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :