MK Larang Tempat Ibadah untuk Kampanye Politik, Perindo: Bentuk Penghormatan dan Netralitas

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:59 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengapresiasi putusan MK tentang larangan kampanye pemilu di tempat ibadah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan kampanye pemilu di tempat ibadah. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan tempat ibadah agar netral dari segala kegiatan politik praktis.

"Putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah yang harus terjaga kesucian dan netralitasnya dari kegiatan politik praktis yang berpotensi menimbulkan polarisasi dan merusak harmoni sosial," kata Abdul Khaliq, Rabu (16/8/2023).



Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini menjelaskan, larangan kampanye di tempat ibadah juga merupakan upaya untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas publik, sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan dan netralitas. Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Baca juga: MK Larang Kampanye Politik di Tempat Ibadah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!