Jaksa Agung Awasi Politik Uang, Perludem: Harus Benar-benar Serius
Rabu, 29 Juli 2020 - 20:13 WIB
JAKARTA - Praktik jual beli suara masih menjadi momok besar yang menghambat upaya untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jujur, adil dan demokratis. Pada Pemilu 2019, tindak pidana jual beli suara atau politik uang merupakan kasus tertinggi yang diputus inkrah oleh pengadilan.
Karena itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendukung Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin mengawasi jalannya Pilkada 2020.
“Saya kira ini adalah prioritas yang tepat. Belajar dari Pemilu 2019, sudah sepantasnya aparat penegak hukum benar-benar serius dan punya komitmen tinggi mengatasi persoalan ini. Politik uang sangat tercela karena bisa mendistorsi kemurnian suara pemilih untuk bisa memilih dengan bebas dan merdeka sesuai pilihan terbaik yang diyakininya,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga Peradilan Khusus Pemilu)
Menurut dia, keterpurukan ekonomi akibat dampak dari Pandemi Covid-19 bisa memicu pragmatisme pemilih untuk permisif pada politik uang. Kemudian, calon kepala daerah atau peserta Pemilu yang oportunis bisa memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil jalan pintas mendapatkan dukungan publik dengan melakukan suap atau politik uang kepada pemilih.
“Maka, mau tidak mau antisipasi kita harus maksimal untuk mencegah terjadinya jual beli suara saat pilkada, memanfaatkan kondisi sulit yang sedang dihadapi masyarakat,’’ ungkapnya.
Selain politik uang, penyebaran hoaks dan politik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Pilkada serentak 2020 juga perlu diwaspadai. Sebab, kampanye dan interaksi daring sangat dianjurkan untuk dilakukan di saat Pandemi Covid-19 ini, dan sangat mungkin disalahgunakan oleh para oknum untuk menyebarkan informasi bohong dan tendensius saat pelaksanaan Pilkada.
“Makanya penggunaan teknologi digital juga harus diimbangin dengan kemampuan kita dalam membatasi penyebaran hoaks dan politisasi SARA,” tuturnya.
(Baca: Uji Materi PT 4%, Perludem Tekankan Proporsionalitas Hasil Pemilu)
Karena itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendukung Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin mengawasi jalannya Pilkada 2020.
“Saya kira ini adalah prioritas yang tepat. Belajar dari Pemilu 2019, sudah sepantasnya aparat penegak hukum benar-benar serius dan punya komitmen tinggi mengatasi persoalan ini. Politik uang sangat tercela karena bisa mendistorsi kemurnian suara pemilih untuk bisa memilih dengan bebas dan merdeka sesuai pilihan terbaik yang diyakininya,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga Peradilan Khusus Pemilu)
Menurut dia, keterpurukan ekonomi akibat dampak dari Pandemi Covid-19 bisa memicu pragmatisme pemilih untuk permisif pada politik uang. Kemudian, calon kepala daerah atau peserta Pemilu yang oportunis bisa memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil jalan pintas mendapatkan dukungan publik dengan melakukan suap atau politik uang kepada pemilih.
“Maka, mau tidak mau antisipasi kita harus maksimal untuk mencegah terjadinya jual beli suara saat pilkada, memanfaatkan kondisi sulit yang sedang dihadapi masyarakat,’’ ungkapnya.
Selain politik uang, penyebaran hoaks dan politik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Pilkada serentak 2020 juga perlu diwaspadai. Sebab, kampanye dan interaksi daring sangat dianjurkan untuk dilakukan di saat Pandemi Covid-19 ini, dan sangat mungkin disalahgunakan oleh para oknum untuk menyebarkan informasi bohong dan tendensius saat pelaksanaan Pilkada.
“Makanya penggunaan teknologi digital juga harus diimbangin dengan kemampuan kita dalam membatasi penyebaran hoaks dan politisasi SARA,” tuturnya.
(Baca: Uji Materi PT 4%, Perludem Tekankan Proporsionalitas Hasil Pemilu)
tulis komentar anda