Amendemen UUD 1945 Akan Atur Penundaan Pemilu

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 20:43 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, MPR berencana melakukan amendemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45) setelah Pemilu 2024. Salah satu klausul yang akan diamandemen adalah terkait penundaan pemilu dalam keadaan darurat.

Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

"Bukan begitu, ini kan ke depan nih setelah Pemilu (2024). Nggak ada bahasa begitu, bahasanya adalah bagaimana kita menyiapkan SOP, mekanisme, apabila nanti kalau terjadi sesuatu dan lain hal, mekanisme keadaan kepentingan. Hal-hal tidak diatur dalam UUD, bagaimana mengaturnya, tidak sekarang," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.



Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, ketika terjadi situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemilu, negara Indonesia telah memiliki aturan terkait penundaan pemilu. Salah satu contohnya ketika pademi Covid-19, saat kondisi tersebut sangat tidak dimungkinkan untuk menggelar pemilu.

"Ini gini, dalam UUD hasil amandemen keempat, itu tidak ada jalan keluar, tidak ada SOP, tidak ada langkah-langkah kalau ternyata pemilu tidak bisa dilakukan tepat waktu. Padahal UUD kita jelas setiap presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan semua tingkatan harus berakhir setelah 5 tahun," ucap Bamsoet.

"Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti, kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti. Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa, misalkan hari ini Covid, kita beruntung Covid sudah lewat, tetapi kalau seandainya Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, tidak ada jalan keluarnya," ujarnya.



Bamsoet mengatakan, MPR saat ini tidak akan mengganggu proses Pemilu 2024. Ia berharap agar masyarakat tak menuding MPR bahwa amandemen konstitusi dilakukan sebagai bentuk upaya perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jadi kita pikirkan ke depan, perlu kita pikirkan bersama tantangan kita ke depan. Kalau pun itu terjadi suatu megatren bencana yang luar biasa, karena UUD setelah amendemen hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More