Buronan Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, tapi Tak Bisa Dibawa ke Indonesia
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 09:17 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap di luar negeri. Tapi kata Ali, Paulus Tannos tidak bisa dibawa ke Indonesia karena identitasnya sudah berubah.
"Nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan, karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Ali memaklumi larangan negara lain tidak mengizinkan petugas membawa buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Sebab memang, identitas Paulus Tannos telah berubah. Sehingga, ada aturan yang tidak memperbolehkan petugas dari negara lain membawa orang yang identitasnya berbeda.
"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," urainya.
Terbaru, KPK telah mengajukan kembali red notice untuk Paulus Tannos ke Kepolisian Internasional (Interpol). KPK mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos dengan nama Thian Po Tjin. Sebab, Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya.
"KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud," kata Ali, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sekadar informasi, Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.
Bahkan, aparat penegak hukum sudah menemukan lokasi Paulus Tannos di Thailand. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos di Thailand gagal.
Usut punya usut, Paulus Tannos tenyata berganti nama. Bukan hanya ganti nama, temuan terbaru KPK menyebut bahwa Tannos juga mengubah paspornya. Oleh karenanya, buronan tersebut tidak terlacak dalam sistem keadministrasian. Hal itu, juga berpengaruh pada sistem red notice yang tidak bisa mendeteksi identitas baru Tannos.
"Nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan, karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Ali memaklumi larangan negara lain tidak mengizinkan petugas membawa buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Sebab memang, identitas Paulus Tannos telah berubah. Sehingga, ada aturan yang tidak memperbolehkan petugas dari negara lain membawa orang yang identitasnya berbeda.
"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," urainya.
Terbaru, KPK telah mengajukan kembali red notice untuk Paulus Tannos ke Kepolisian Internasional (Interpol). KPK mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos dengan nama Thian Po Tjin. Sebab, Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya.
"KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud," kata Ali, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sekadar informasi, Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.
Bahkan, aparat penegak hukum sudah menemukan lokasi Paulus Tannos di Thailand. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos di Thailand gagal.
Usut punya usut, Paulus Tannos tenyata berganti nama. Bukan hanya ganti nama, temuan terbaru KPK menyebut bahwa Tannos juga mengubah paspornya. Oleh karenanya, buronan tersebut tidak terlacak dalam sistem keadministrasian. Hal itu, juga berpengaruh pada sistem red notice yang tidak bisa mendeteksi identitas baru Tannos.
(maf)
tulis komentar anda