Mabes TNI Ungkap Hasil Penggeledahan Kantor Basarnas: Sita CCTV, Bukti Transaksi, hingga Dokumen
Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:09 WIB
JAKARTA - Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengungkap hasil penggeledahan tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas ). Adapun penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Jumat 4 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil penggeledahan, kata Julius, dua tim penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen proses pengadaan barang dan jasa, hingga bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda.
"Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Basarnas yang berhubungan pada perkara Letkol ABC. Bukti-buktinya adalah dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR," Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen pengadaan peralatan menyelam untuk keselamatan publik. Termasuk dokumen terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan.
"Dokumen pengadaan public safety diving equipment. Dokumen administrasi keuangan pengerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan. Dokumen surat-surat penting lagi lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023," jelasnya.
"Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA. Selain itu juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," sambungnya.
Sebagai informasi, penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas usai penetapan tersangka mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada Jumat 4 Agustus 2023.
Adapun penyidik yang melakukan penggeledahan berjumlah 22 orang penyidik dari Puspom TNI dan delapan orang dari KPK.
Julius mengatakan penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan. Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Berdasarkan hasil penggeledahan, kata Julius, dua tim penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen proses pengadaan barang dan jasa, hingga bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda.
"Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Basarnas yang berhubungan pada perkara Letkol ABC. Bukti-buktinya adalah dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR," Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen pengadaan peralatan menyelam untuk keselamatan publik. Termasuk dokumen terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan.
"Dokumen pengadaan public safety diving equipment. Dokumen administrasi keuangan pengerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan. Dokumen surat-surat penting lagi lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023," jelasnya.
"Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA. Selain itu juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," sambungnya.
Sebagai informasi, penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas usai penetapan tersangka mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada Jumat 4 Agustus 2023.
Adapun penyidik yang melakukan penggeledahan berjumlah 22 orang penyidik dari Puspom TNI dan delapan orang dari KPK.
Baca Juga
Julius mengatakan penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan. Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(kri)
tulis komentar anda