Wamenkumham: Saat KUHP Baru Berlaku 2026 Pidana Penjara Jadi Pilihan Terakhir
Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:05 WIB
"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," ujarnya.
Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara yang serupa dengan pidana penjara bersyarat.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu juga mengatakan, penghindaran vonis penjara yang pendek dapat mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional sekaligus pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyatakan, meski mengubah paradigma pidana sebagai sarana pembalasan, KUHP yang baru tetap memenuhi rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera.
"KUHP baru mengandung paradigma hukum pidana modern mencakup keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif," katanya.
Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara yang serupa dengan pidana penjara bersyarat.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu juga mengatakan, penghindaran vonis penjara yang pendek dapat mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional sekaligus pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyatakan, meski mengubah paradigma pidana sebagai sarana pembalasan, KUHP yang baru tetap memenuhi rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera.
"KUHP baru mengandung paradigma hukum pidana modern mencakup keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif," katanya.
(maf)
Lihat Juga :