Wamenkumham: Saat KUHP Baru Berlaku 2026 Pidana Penjara Jadi Pilihan Terakhir

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:05 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023). Foto/Armydian Kurniawan
SORONG - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru yang akan berlaku pada 2026 menjadikan pidana penjara sebagai pilihan terakhir. Bahkan, UU ini menghindari adanya vonis penjara yang pendek atau singkat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, salah satu visi UU No 1/2023 tentang KUHP adalah agar pemenjaraan tidak lagi diutamakan sebagai sarana penghukuman atau balas dendam.



"Nanti jangan berharap dengan KUHP baru, orang sedikit-sedikit dipenjara, sudah tidak lagi. Sekali lagi saya katakan dengan KUHP baru, kita hindari pengenaan penjara dalam waktu singkat," kata Prof Eddy dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

Prof Eddy menerangkan, KUHP baru memiliki mekanisme alternatif untuk hukuman penjara di bawah lima tahun dan di bawah tiga tahun. Antara lain pidana pengawasan, denda dan kerja sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!