Kasus Korupsi Tambang Nikel, Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Rabu, 09 Agustus 2023 - 23:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, eks Dirjen Minerba diduga rugikan negara Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi tambang nikel. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (RD) dan Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka karena mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).



Menurut Ketut, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Penampakan Mantan Dirjen Minerba Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Tangan Diborgol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!