Ikrar Setia NKRI, Munarman Bebas dari Lapas Salemba 27 April 2024
Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:08 WIB
Mantan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah menyatakan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah menyatakan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar setia NKRI itu diucapkan setelah divonis bersalah terkait kasus tindak pidana terorisme .
Munarman dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Ia dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada 27 April 2024 nanti.
Baca juga: Napiter Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
"Bebas murni 27 April 2024," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Sekadar informasi, Munarman divonis bersalah atas kasus tindak pidana terorisme. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto menilai Munarman kooperatif dan mengikuti semua kegiatan positif selama menjalani hukuman badan di Lapas Salemba. Yosafat juga menerangkan bahwa Munarman siap untuk mengikuti program deradikalisasi.
Munarman dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Ia dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada 27 April 2024 nanti.
Baca juga: Napiter Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
"Bebas murni 27 April 2024," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Sekadar informasi, Munarman divonis bersalah atas kasus tindak pidana terorisme. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto menilai Munarman kooperatif dan mengikuti semua kegiatan positif selama menjalani hukuman badan di Lapas Salemba. Yosafat juga menerangkan bahwa Munarman siap untuk mengikuti program deradikalisasi.
Lihat Juga :