Emil Dardak Ikut Gugat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:18 WIB
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tercatat sebagai salah satu pemohon gugatan terkait syarat usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Emil menampik gugatan ini dilakukan demi kepentingan jangka pendek terkait Pilpres 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berisi soal persyaratan menjadi calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) berusia paling rendah 40 tahun.
Dari sejumlah nama yang tercantum sebagai pemohon, terdapat nama-nama kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satunya Emil Elestianto Dardak. Emil menceritakan bahwa dirinya awalnya menerima audiensi dengan sejumlah mahasiswa yang menamakan gerakannya sebagai Gerakan Zillenial Indonesia. Pertemuan terjadi di ruang kerja Wagub Jatim di Grahadi periode Mei 2023 lalu.
"Beberapa bulan yang lalu saya menerima audiensi sekelompok aktivis muda yang memimpin organisasi intra kampus dan himpunan mahasiswa politik. Mereka ternyata sedang berikhtiar melakukan terobosan hukum untuk mendorong penghilangan syarat usia capres cawapres," kata Emil saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/8/2023).
Emil kemudian mengaku dimintai dukungan untuk mendorong penghilangan syarat usia capres-cawapres. Karena sejumlah kepala daerah sudah mendukung, Emil juga memberikan dukungan untuk menghilangkan syarat usia capres-cawapres.
"Saya lihat mereka sudah mendapat dukungan beberapa kepala daerah termasuk di antaranya di kabupaten di Jawa Timur. Maka saat mereka meminta dukungan saya, saya tentu memberikan dukungan tersebut," jelas pria berusia 39 tahun tersebut.
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan akan patuh dan hormat putusan yang ditentukan MK nantinya. Ia juga menampik adanya kaitan dukungan dirinya kepada gugatan ini dengan peta politik 2024, termasuk nama-nama tertentu yang ramai diperbincangkan saat ini sebagai cawapres yang akan dapat dicalonkan jika MK mengabulkan gugatan. Nama-nama itu seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka serta para kepala daerah pemohon gugatan termasuk Emil Dardak.
"Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia," jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berisi soal persyaratan menjadi calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) berusia paling rendah 40 tahun.
Dari sejumlah nama yang tercantum sebagai pemohon, terdapat nama-nama kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satunya Emil Elestianto Dardak. Emil menceritakan bahwa dirinya awalnya menerima audiensi dengan sejumlah mahasiswa yang menamakan gerakannya sebagai Gerakan Zillenial Indonesia. Pertemuan terjadi di ruang kerja Wagub Jatim di Grahadi periode Mei 2023 lalu.
"Beberapa bulan yang lalu saya menerima audiensi sekelompok aktivis muda yang memimpin organisasi intra kampus dan himpunan mahasiswa politik. Mereka ternyata sedang berikhtiar melakukan terobosan hukum untuk mendorong penghilangan syarat usia capres cawapres," kata Emil saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/8/2023).
Emil kemudian mengaku dimintai dukungan untuk mendorong penghilangan syarat usia capres-cawapres. Karena sejumlah kepala daerah sudah mendukung, Emil juga memberikan dukungan untuk menghilangkan syarat usia capres-cawapres.
"Saya lihat mereka sudah mendapat dukungan beberapa kepala daerah termasuk di antaranya di kabupaten di Jawa Timur. Maka saat mereka meminta dukungan saya, saya tentu memberikan dukungan tersebut," jelas pria berusia 39 tahun tersebut.
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan akan patuh dan hormat putusan yang ditentukan MK nantinya. Ia juga menampik adanya kaitan dukungan dirinya kepada gugatan ini dengan peta politik 2024, termasuk nama-nama tertentu yang ramai diperbincangkan saat ini sebagai cawapres yang akan dapat dicalonkan jika MK mengabulkan gugatan. Nama-nama itu seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka serta para kepala daerah pemohon gugatan termasuk Emil Dardak.
"Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia," jelasnya.
tulis komentar anda