KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:40 WIB
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi, baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," ungkap Ali.

Untuk diketahui, majelis hakim telah menyatakan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah. Agung divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).(Baca juga: DPR Terus Kritisi 5 Kementerian Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN )

Sementara itu, Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!