MUI Bikin Fatwa Nyatakan Panji Gumilang Penoda Agama, Ini Pertimbangannya
Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:40 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa yang menyatakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama. Foto/Antara
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) membuat fatwa yang menyatakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama. Fatwa MUI tersebut menjadi dasar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang telah menodai agama. Salah satunya adalah menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama, red). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah," kata Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).
Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang telah menodai agama. Salah satunya adalah menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama, red). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah," kata Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).
Lihat Juga :