Panji Gumilang Ditahan, Partai Perindo: Tata Ulang Kurikulum Al-Zaytun Sesuai Syariat Islam

Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:55 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Terbaru, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Menanggapi ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyampaikan perlu ada langkah untuk menata dan membina Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka.



Sebab, mau bagaimanapun, Ponpes Al-Zaytun cukup memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. "Agar proses belajar mengajar yang dilakukan sesuai dengan kurikulum nasional yang diberlakukan dan sekaligus juga sesuai dengan syariat Islam," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Selain menata ulang kurikulum, lanjut Abdul, harus ada perombakan kepengurusan yang baru agar berjalan efektif. "Sehingga baik yang terkait dengan konten pendidikan maupun yang terkait dengan sistem pembinaan para santri itu tetap bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!