Panji Gumilang Ditahan, Partai Perindo: Tata Ulang Kurikulum Al-Zaytun Sesuai Syariat Islam

Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:55 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Terbaru, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Menanggapi ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyampaikan perlu ada langkah untuk menata dan membina Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka.

Sebab, mau bagaimanapun, Ponpes Al-Zaytun cukup memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. "Agar proses belajar mengajar yang dilakukan sesuai dengan kurikulum nasional yang diberlakukan dan sekaligus juga sesuai dengan syariat Islam," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Selain menata ulang kurikulum, lanjut Abdul, harus ada perombakan kepengurusan yang baru agar berjalan efektif. "Sehingga baik yang terkait dengan konten pendidikan maupun yang terkait dengan sistem pembinaan para santri itu tetap bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.





Dengan begitu, Abdul yakin Ponpes Al-Zaytun akan menjadi lembaga pendidikan Islam yang cemerlang dalam hal penguatan keilmuan keagamaan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, para santrinya juga memiliki kekuatan dan komitmen pada ideologi Pancasila.

"Saya kira itu yang paling penting dilakukan," kata Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More