Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Kemendagri Tegaskan Jakarta Tetap Berstatus Daerah Khusus

Rabu, 02 Agustus 2023 - 06:50 WIB
Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang baru di Hotel Borobudur. Foto/istimewa
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, kendati Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai daerah khusus.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/7/2023).



Kegiatan ini melibatkan para tokoh Betawi, termasuk anggota DPR dan anggota DPD yang mewakili daerah pemilihan Jakarta. Anggota DPR yang hadir di antaranya Mardani Ali Sera. Sedangkan anggota DPD RI dari Jakarta yang hadir adalah Dailami Firdaus dan Sylviana Murni.

Baca juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Benarkah Harga Tanah di Jakarta Turun?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!