Panji Gumilang Jadi Tersangka, PBNU: Pembelajaran Bagi Masyarakat

Rabu, 02 Agustus 2023 - 03:04 WIB
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Terakhir dia berpesan kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia. "Saya kira nanti saya tentu ini menjadi pelajaran bagi sebuah tidak hanya pondok pesantren tapi semua. Untuk itu kita tunggulah bagaimana proses hukumnya,"tuturnya.

Perlu diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," katanya.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka. Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!