Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Selasa, 01 Agustus 2023 - 17:55 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Putusan ini mendapat respons dari JPU KPK, Selasa (1/8/2023). Foto/ANTARA
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh . Putusan ini mendapat respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan upaya hukum.

JPU KPK, Arif Rahman menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas vonis bebas Gazalba Saleh tersebut tidak sejalan dengan tuntutan pihaknya.

Meski hakim menjatuhkan vonis atas pertimbangan alat bukti yang tidak kuat, namun Arif menilai, seluruh alat bukti yang telah diajukan pihaknya sudah cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh.

"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa namun majelis hakim menilai lain," ungkap Arif seusai sidang vonis Gazalba Saleh, Selasa (1/8/2023).





Oleh karenanya lanjut Arif, pihaknya akan kembali mengupas dan memperdalam seluruh dakwaan sekaligus tuntutan kepada Gazalba Saleh.

"Nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," ujarnya.

Terkait uang suap senilai 20 ribu dolar Singapura yang diterima Gazalba Saleh seperti yang tercantum dalam dakwaan, Arif menegaskan, pihaknya meyakini bahwa uang tersebut memang diterima Gazalba Saleh.

"Kami yakini ada persesuain, baik itu petunjuk terus kita hubungkan keterangan saksi kemudian kita yakini ada," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More