Jokowi Bakal Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil di Instansi

Senin, 31 Juli 2023 - 11:16 WIB
Jokowi mengatakan bahwa permasalahan koordinasi tersebut harus dilakukan semua instansi termasuk Basarnas, KPK dan juga TNI.

"Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Udah kalau itu dilakukan, rampung," kata Jokowi.

Diketahui, KPK menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI karena telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka.

Adapun, dua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka oleh KPK yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Hal itu diutarakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai ditemui tiga Perwira tinggi (Pati) TNI, di Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ketiga jenderal TNI yang menemui KPK yakni, Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI, Agung Handoko; Kapuspen TNI, Laksmana Muda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!