KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, Bagaimana Status Hukumnya?
Jum'at, 28 Juli 2023 - 19:49 WIB
Johanis mewakili KPK meminta maaf kepada TNI karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Ke depannya, kata Johanis Tanak, KPK bakal berkoordinasi dengan TNI berkaitan dengan penanganan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Kami lagi berkoordinasi nantinya bagaimana yang terbaik untuk kedua lembaga demi bangsa dan negara dalam penanganan perkara korupsi," katanya.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan pihaknya bakal memproses anggota TNI yang diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Namun saat ini, Puspom Mabes TNI belum menetapkan Henri maupun Apri sebagai tersangka.
"Masih kita proses. Belum, belum ada. Belum ada (tim koneksitas). Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri. Belum (tersangka di TNI), kita baru mulai," kata Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Selain Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), juga Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
"Kami lagi berkoordinasi nantinya bagaimana yang terbaik untuk kedua lembaga demi bangsa dan negara dalam penanganan perkara korupsi," katanya.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan pihaknya bakal memproses anggota TNI yang diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Namun saat ini, Puspom Mabes TNI belum menetapkan Henri maupun Apri sebagai tersangka.
"Masih kita proses. Belum, belum ada. Belum ada (tim koneksitas). Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri. Belum (tersangka di TNI), kita baru mulai," kata Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Selain Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), juga Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Lihat Juga :