Berkas Lengkap, Bupati Kapuas Ben Brahim Segera Disidang

Jum'at, 28 Juli 2023 - 11:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BSBB). Perkara korupsi dan suap Ben Brahim akan segera dibawa ke pengadilan dalam waktu dekat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan Ben Brahim sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan Ben Brahim untuk dilimpahkan ke pengadilan.





"Tim Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/7/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Total, Ben menerima uang dari hasil pemotongan anggaran hingga penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar. Sebagian dari uang panas Ben dan istrinya tersebut diduga mengalir ke dua lembaga survei nasional.

KPK menduga uang hasil korupsi tersebut digunakan Ben dan Ary untuk ongkos politik. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary Egahni untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.



Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More