Polri-Kemendikbud Telusuri Informasi Tidak Adanya Program Studi SMK di Ponpes Al Zaytun
Rabu, 26 Juli 2023 - 08:58 WIB
JAKARTA - Polri dan Kemendikbud Ristek akan menelusuri adanya informasi soal tidak ditemukannya program studi SMK di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun .
"Bahwa Kemendiknas melalui Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI ataupun Al Zaytun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menuturkan informasi tidak adanya program studi SMK di Al Zaytun tersebut didapatkan setelah adanya rapat koordinasi antara Polri dan Kemendikbud Ristek
"Didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam ataupun Al Zaytun," ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Bahwa Kemendiknas melalui Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI ataupun Al Zaytun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menuturkan informasi tidak adanya program studi SMK di Al Zaytun tersebut didapatkan setelah adanya rapat koordinasi antara Polri dan Kemendikbud Ristek
"Didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam ataupun Al Zaytun," ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda