Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:42 WIB
Perbuatan Andy yakni dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur PT ABS sebagai penyedia barang/jasa dalam mendapatkan kontrak pekerjaan kegiatan Managemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK), Blok Cepu sebelum dilakukan pelelangan pada PT Pertamina Eksplorasi Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (PT Pertamina EPC ADK) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) pada 2014.

Perbuatan Andy terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan Perry Widyananda selaku Direktur PT Pertamina EPC ADK periode 2013-2015, dengan tujuan menguntungkan Andy dan perusahaan yakni PT ABS sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. (Baca juga: Terima Bukti dari MAKI, KPK Incar TPPU Nurhadi dalam Kasus Suap MA )

Majelis hakim banding menyatakan, menyetujui pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut dan mengambi alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan sendiri PT DKI Jakarta. Karenanya majelis hakim banding memastikan, perbuatan korupsi Andy terbukti telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Berikutnya majelis hakim banding menegaskan, tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama dan pertimbangannya yang menyatakan bahwa tidak terbukti dakwaan kedua dari JPU terhadap Andy terkait dengan TPPU. Majelis hakim banding menggariskan, dalam diri Andy telah terpenuhi semua unsur-unsur TPPU sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sehingga majelis hakim menilai, Andy juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Majelis hakim banding menegaskan, tidak sependapat pula dengan amar putusan majelis hakim tingkat pertama yang hanya membebankan Andy membayar uang pengganti USD7.819.110,13 atau setara Rp116.434.368.945,30. Pasalnya berdasarkan fakta-fakta yang ada, nilai kerugian negara adalah sebesar USD12.441.110,13 atau setara Rp185.260.570.945 sebagaimana laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 58/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 6 September 2018.

Karenanya majelis hakim banding memutuskan, menerima permintaan banding dari JPU dan terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019 PN.Jkt.Pst, tertanggal 8 April 2020 yang dimohonkan banding.

Berikutnya, majelis hakim banding mengadili sendiri dan memutuskan 9 poin. Di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Andy Rikie Lam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang', sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Rikie Lam dengan pidana Penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Banding Daniel Dalle Pairunan saat pengucapan putusan, seperti dalam salinan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Tiga, majelis hakim banding menjatuhkan pidana tambahan kepada Andy untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah USD12.441.110,13 atau Rp185.260.570.945. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (tetap) Andy tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!