Sebelum Dimutasi Panglima TNI, Putra Try Sutrisno Bikin Tulisan Opini Terkait Pemilu 2024
Senin, 24 Juli 2023 - 15:52 WIB
JAKARTA - Putra Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno , Mayjen Kunto Arief Wibowo menjadi satu dari 96 Pewira tinggi (Pati) TNI yang dimutasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono . Mayjen Kunto dimutasi dari Pangdam Siliwangi menjadi Wakil Komandan Komando Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Wadankodiklatad).
Mutasi TNI itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Nah, sebelum dimutasi, Kunto Arief Wibowo selaku Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi membuat tulisan opini berjudul “Etika Menuju 2024”.
Bahkan, tulisan opini yang ditayangkan di beberapa media pada 10 April 2023 dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis. Mereka menilai pernyataan Kunto bersifat politis dan harus dikoreksi.
“Pada tanggal 10 April 2023, Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo selaku Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi, membuat tulisan opini berjudul ‘Etika Menuju 2024’. Dalam tulisan tersebut, Pangdam memaparkan tentang persoalan kondisi kebangsaan, khususnya terkait dengan pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang,” bunyi pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis pada 2 Mei 2023.
Mereka menilai pernyataan Kunto Arief Wibowo dalam tulisan tersebut sangat berdimensi dan bernuansa politis. “Substansi tulisan tersebut sesungguhnya merupakan bentuk pernyataan politik, yang dibuat oleh prajurit militer aktif, yang tentunya berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan supremasi politik sipil di Indonesia,” kata koalisi masyarakat yang terdiri dari Imparsial, ELSAM, PBHI Nasional, HRWG, Centra Initiative, Forum de Facto, WALHI, dan Setara Institute ini.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat, pernyataan Kunto yang menyebut demi alasan pertahanan dan keamanan, TNI agaknya harus sedikit maju mengambil posisi dalam menyikapi situasi tertentu, merupakan pernyatan politik yang tidak dapat dibenarkan secara aturan hukum perundang-undangan, dalam konteks negara hukum yang demokratis.
“Sebagai prajurit TNI, tidak boleh dan tidak bisa satu pernyataan atau tulisan yang di dalamnya mengandung unsur ancaman dalam menghadapi situsi dan kondisi kebangsaan terkait kehidupan politik sipil, dalam hal ini pemilu,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil ini.
Mutasi TNI itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Nah, sebelum dimutasi, Kunto Arief Wibowo selaku Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi membuat tulisan opini berjudul “Etika Menuju 2024”.
Bahkan, tulisan opini yang ditayangkan di beberapa media pada 10 April 2023 dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis. Mereka menilai pernyataan Kunto bersifat politis dan harus dikoreksi.
Baca Juga
“Pada tanggal 10 April 2023, Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo selaku Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi, membuat tulisan opini berjudul ‘Etika Menuju 2024’. Dalam tulisan tersebut, Pangdam memaparkan tentang persoalan kondisi kebangsaan, khususnya terkait dengan pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang,” bunyi pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis pada 2 Mei 2023.
Mereka menilai pernyataan Kunto Arief Wibowo dalam tulisan tersebut sangat berdimensi dan bernuansa politis. “Substansi tulisan tersebut sesungguhnya merupakan bentuk pernyataan politik, yang dibuat oleh prajurit militer aktif, yang tentunya berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan supremasi politik sipil di Indonesia,” kata koalisi masyarakat yang terdiri dari Imparsial, ELSAM, PBHI Nasional, HRWG, Centra Initiative, Forum de Facto, WALHI, dan Setara Institute ini.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat, pernyataan Kunto yang menyebut demi alasan pertahanan dan keamanan, TNI agaknya harus sedikit maju mengambil posisi dalam menyikapi situasi tertentu, merupakan pernyatan politik yang tidak dapat dibenarkan secara aturan hukum perundang-undangan, dalam konteks negara hukum yang demokratis.
Baca Juga
“Sebagai prajurit TNI, tidak boleh dan tidak bisa satu pernyataan atau tulisan yang di dalamnya mengandung unsur ancaman dalam menghadapi situsi dan kondisi kebangsaan terkait kehidupan politik sipil, dalam hal ini pemilu,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil ini.
Lihat Juga :
tulis komentar anda